JUM'AT, 26 FEBRUARI 2016 | 17 : 19 WIB
TEMPO. CO, Jakarta - Perusahaan penyedia content aplikasi popular atau over the top (OTT) seperti Facebook, WhatsApp, Netflix dan Twitter terancam diblokir di Indonesia.
Dirjen Aplikasi serta Informatika, Kementerian Komunikasi serta Informatika, Bambang Heru Tjahjono, menyampaikan kalau Kominfo memohon semua penyedia service OTT agar bisa berbadan hukum Bentuk Usaha Tetap (BUT)
" Seperti apa yang di sampaikan oleh Pak Menteri kalau benar mereka disuruh kerjasamanya untuk dapat berbadan hukum Indonesia baik melalui joint venture atau kerjasama dengan operator telko, " kata dia, melalui pesan singkat kepada ANTARA News, Jumat.
Ketentuan itu diinginkan bisa memberi pemasukan untuk negara dari pemain asing yang sampai kini bebas beroperasi.
Selain itu, Bambang juga mengharapkan pemain OTT lakukan sensor mandiri pada bebrapa content bermuatan negatif seperti pornografi serta terorisme yang ramai.
" Dimana mereka dapat bayar pajak serta penuhi ketentuan perundang-undangan terutama mengenai etika content di Indonesia. Seperti tak bisa porno, dan sebagainya, " tutur dia.
Waktu di tanya kapan ketentuan itu bakal mulai diberlakukan, Bambang mengatakan masih tetap dalam transisi. Dia juga menyampaikan kalau Kominfo bakal memberdayakan pemain OTT lokal.
" Ya memanglah ada saat transisi namun belum ditetapkan berapakah lama. Juga kita butuh berdayakan rekan-rekan OTT lokal, " kata Bambang.
https :// tekno. tempo. co/read/news/201... kir-pemerintah
Pemerintah Akan Paksa Facebook, Twitter, dan Google Buka Kantor di Indonesia
Rabu, 24 Februari 2016 | 17 : 25 WIB
Pemerintah akan memaksa beberapa perusahaan digital raksasa dunia, seperti Facebook, Twitter, dan YouTube milik Google, untuk buka kantor tetap di Indonesia berbentuk badan usaha tetap (BUT).
Gagasannya, paksaan itu bakal tertuang dalam satu ketentuan serta mulai diaplikasikan pada Maret kelak.
Menteri Komunikasi serta Informatika Rudiantara menyampaikan, paksaan itu punya beberapa tujuan.
Pertama, maksud membuat perlindungan customer di Indonesia. " Saat ini kita miliki Facebook, Twitter, datanya digunakan apa? Bila ada penyalahgunaan, ingin komplain ke mana? " tuturnya di Kantor Staf Kepresidenan, Rabu (24/2/2016).
Ke-2, argumen pajak. Rudiantara mengkalkulasi, pajak didunia digital punya potensi besar.
Perhitungan ini didasarkan pada perhitungan pemasangan iklan yang dikerjakan, baik oleh individu ataupun perusahaan Indonesia, didunia digital pada th. 2015 yang meraih 850 juta dollar AS.
" Itu 70 % dikuasai oleh dua perusahaan digital dunia itu. Mereka bayar pajaknya diluar, tak fair, dong, " tuturnya.
Teten Masduki, Kepala Kantor Staf Kepresidenan, menyampaikan, pihaknya sudah menyosialisasikan gagasan itu pada beberapa perusahaan digital dunia.
Satu diantara bentuk sosialisasi itu diberikan waktu Presiden Joko Widodo bertandang ke Silicon Valley pada minggu lalu.
" Semacam pendekatan usaha, " tuturnya.
Rudiantara memberikan, walaupun kebijakan ini mungkin saja memberatkan, pemerintah mengharapkan, perusahaan digital dapat mematuhi ketentuan di Indonesia.
" Karena negara lain juga melakukan aturan ini, " tuturnya.
http :// bisniskeuangan. kompas. com/rea... r. di. Indonesia
Menteri Komunikasi & Informatika Rudiantara : Perusahaan Besar Malas Buka Kantor di RI
RABU, 24 FEBRUARI 2016 | 16 : 38 WIB
TEMPO. CO, Jakarta - Menteri Komunikasi serta Informatika Rudiantara mengungkap, keharusan perusahaan-perusahaan besar, seperti Facebook, Twitter, serta Netflix, buka badan usaha tetap (BUT) di Indonesia telah di sampaikan saat Presiden Joko Widodo bertandang ke kantor-kantor media sosial di Silicon Valley, Amerika Serikat. Tetapi, kecenderungannya, mereka belum ingin ikuti kebijakan itu.
" Karena tentu lebih gampang dengan tak miliki badan usaha tetap di Indonesia, dari segi pajak sampai kepraktisan, " katanya saat melaporkan hasil kunjungan Presiden Jokowi ke Silicon Valley, Rabu, 24 Februari 2015.
Sebelumnya, Netflix, yang menggerakkan usaha streaming video, hampir dilarang aktif di Indonesia beberapa waktu lalu karena tak memiliki kantor atau badan usaha tetaplah di Indonesia. Selain itu, mereka tak merajut kerja sama juga dengan operator di Indonesia.
Rudiantara menyebutkan tengah mencari langkah supaya perusahaan-perusahaan over the top yang notabene perusahaan asing itu ingin buka kantor di Indonesia. Jikalau telah miliki kantor, kantor itu tidak bisa sebagai trade office saja, namun sebagai kantor cabang permanen yang dapat memberi service umum (customer services) pada penduduk Indonesia.
Salah satu langkah yang telah dilakukan untuk membujuk mereka, menurut Rudiantara, yaitu mengeluarkan usaha digital dari Daftar Negatif Investasi Indonesia. Untuk usaha dengan nilai diatas Rp 100 miliar, perusahaan asing itu bisa mempunyai kontrol sebesar 100 %. " Jadi kami memberi ruangan fleksibilitas pada mereka supaya ingin buka kantor disini, " katanya.
Rudiantara juga menyatakan kalau ketentuan buka kantor itu bakal berbentuk harus namun mengikutkan saat transisi. " Tidak bisa mereka tidak ingin buka kantor disini, ” tuturnya. Sekarang ini, pemerintah masih melakukan pendekatan usaha ke perusahaan-perusahaan itu. “Enggak bisa langsung dengan pendekatan kami sebagai penguasa. ”
https :// bisnis. tempo. co/read/news/20... a-kantor-di-ri
0 Response to "Kecuali Buka Kantor di Indonesia: FB, WA, & Twitter Terancam Diblokir Pemerintah"
Posting Komentar