YA ALLAH SUNGGUH KEJAM..!!!! Polisi Siksa Anak Umur 13 Tahun dengan Dalih Penyelidikan..mohon sebar luaskan[.........


Masalah tindak kekerasan oleh pihak kepolisian pada seorang anak berumur 13 th. dengan inisial V yang bertempat tinggal di Tuban, dinilai oleh Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sebagai satu persoalan yang sudah kerap berjalan di penduduk.
Dia mengemukakan, tindak kekerasan oleh aparat penegak hukum dengan mengatasnamakan keperluan penyelidikan kerap dijalankan meskipun dalam soal ini benar-benar terang telah menyalahi ketentuan hukum.

“Relasi dengan kepolisian itu condong dalam konteks penegakkan hukum serta itu cara-cara classic namun di dalam banyak tempat masih tetap dipakai sebagai langkah untuk melaksanakan sistem investigasi, pasti itu tak dibenarkan hukum, terlebih itu pada anak, ” tutur Asruron di Kantor KPAI, Jakarta, Selasa (23/6).

Dia mengimbuhkan, aparat kepolisian didalam hal tersebut dengan cara sadar terikat dengan ketentuan Kapolri No. 8 Th. 2009 berkenaan implementasi prinsip serta standar HAM dalam penyelenggaran tugas kepolisian. Juga terikat dengan kode etik profesi kepolisian yang terdaftar dalam Ketentuan Kapolri No. 14 Th. 2011. Tetapi dalam hal ini berdasarkan pantauannya, jumlah data yang masuk ke KPAI atas
laporan kekerasan aparat penegak hukum pada anak memanglah tidaklah banyak.
“Justru ini yang anomali lantaran semestinya penegak hukum memberi teladan di bagian hukum sama seperti logika bila petinggi KPK korupsi. Pasti walau kecil namun strategis untuk





 diberi perhatian spesial, ” lanjut Asruron.
Oleh


karenanya, kata dia, hal tersebut membutuhkan penanganan dengan cara teristimewa pada kekerasan yang dilaksanakan oleh aparat penegakan hukum. Mengingat, instansi kepolisian itu adalah badan yang erat kaitannya dengan unsur kekuasaan yang berbentuk spesial.
“Tentu ada perihal yang berkenaan dengan segi kultural serta struktural dikarenakan cenderung miliki kekuasaan yang berbentuk penegakan hukum, hingga perlu penanganan spesial. Bila situasi sosial berlainan pasti intervensinya juga tidak sama, ” terangnya.

Di ketahui diawalnya, persoalan itu bermula dari tindakan penangkapan yang dikerjakan pihak kepolisian karena munculnya satu laporan dari warga bernama Kurtubi serta Kusein yang mengaku kehilangan sepeda motor. Dalam soal ini korban V dikira serupa dengan pencuri motor itu. Dalam kesaksiannya, selama di check polisi V mengaku sudah alami sejumlah penyiksaan yang dilaksanakan oleh seorang polisi berinisial NH di Polsek Widang, yaitu dipukul, ditodong pistol, ditelanjangi, dada diinjak, mulut dimasuki pistol, serta diancam dib*nuh.

Mirisnya, berdasarkan bukti kontrol, pada realitanya V tidak bisa di buktikan melaksanakan tindak pencurian. Hingga tanpa ada membutuhkan saat yang cukup lama dianya juga lalu di lepaskan. Tak terima sang anak diperlakukan demikianlah jelek oleh aparat kepolisian itu, selanjutnya keluarga teristimewa orang tua V juga segera melaporkan hal tersebut ke Polres Tuban serta lalu segera lakukan visum di Rumah Sakit dr. R Koesma Tuban faedah memperkuat bukti.

SUMBER; http://www.kabarsehatselalu.com/

0 Response to "YA ALLAH SUNGGUH KEJAM..!!!! Polisi Siksa Anak Umur 13 Tahun dengan Dalih Penyelidikan..mohon sebar luaskan[........."

Posting Komentar