Apa Hukum Menikahi Wanita Penz!na dan Tidak Per4wan? Ini Jawabannya...SEBARKANLAH


Hukum Menikah dengan Wanita Tak Per4wan Karena Z!na. Saat malam pertama perkawinan anda menjumpai istri tak per4wan, apa tanggapan anda? Geram serta kecewa itu tentu. Namun tunggulah dahulu, adakalanya ketidakper4wanan dikarenakan oleh ketidaksengajaan seperti jatuh, berolahraga, diperk*sa. Namun banyak pula karena sebab pernah berbuat z!na dengan pacar atau siapa saja. Bagaimana hukum pernikahan wanita pez!na, apakah sah? Perlukah diulangi?

Ada dua kelompok wanita yg tidak per4wan, yakni karena berstatus j4nda atau pernah berz!na. Namun yang kita bahas yaitu arti yang ke-2.
Apakah hukum dalam agama Islam menikah dengan wanita yang pernah berz!na atau telah tak perawan lagi akibat perg4ulan bebas?
Sebagai orang beriman, janganlah berasumsi enteng dosa dari perbuatan z!na. Jagalah diri dan keluarga supaya tak jatuh pada dosa itu. Serta, untuk mereka yang pernah jatuh serta khilaf melakukan dosa besar itu, cepatlah bertaubat pada Allah. Beberapa ulama tidak sama pendapat tentang hukum menikah dengan pez!na sebelum bertaubat.


Jumhur ulama dari Mazhab Hanafi, Maliki, serta Syafii memiliki pendapat, bisa menikah dengan pez!na sebelum dia bertaubat, namun hukumnya makruh. Sedang Mazhab Hambali memiliki pendapat, har4m hukumnya menikah dengan pez!na sebelum ia bertobat.

 " Laki-laki yang berz!na tidak mengawini tetapi wanita yang berz!na atau wanita yang musyrik ; serta wanita yang berz!na tak dik4wini tetapi oleh lelaki yang berz!na atau lelaki musyrik, serta yang demikian itu diharamkan atas beberapa orang yang
Mukmin. " (QS an-Nur 24 : 3). Jumhur ulama menyampaikan, yang dimaksud kata nikah dalam ayat diatas yaitu z!na tersebut.

Ini bermakna, seseorang pez!na akan tidak berz!na terkecuali dengan pez!na seperti dirinya atau orang musyrik. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyampaikan, ayat ini adalah kabar dari Allah, seseorang pez!na akan tidak berz!na terkecuali dengan pez!na atau orang musyrik. Dalam pengertian, akan tidak ada yang ingin ikuti kemauannya untuk berz!na kecuali pez!na.

Ada pula yang memiliki pendapat, ayat ini mansukh atau dihapus hukumnya oleh ayat 32 Surah an-Nur. ‘’Dan k4winkanlah beberapa orang yang sedirian diantara anda. ’’ (QS an-Nur 24 : 32). Ayat ini tak membedakan orang yang sendirian itu, apakah telah pernah berz!na atau belum. Hingga orang yang pernah berz!na, baik lelaki ataupun wanita, termasuk juga kelompok orang sendirian yang diperintahkan untuk dinikahkan.

Namun perlu dipahami, larangan untuk menikah dengan pez!na itu yaitu bila z!nanya itu di ketahui umum atau orang yang menginginkan menikah dengannya itu tahu ia pernah berz!na serta belum bertaubat. Sedang bila orang yang menikah itu tidak paham orang yang menginginkan dinikahinya pernah berz!na, nikahnya sah.

Sepanjang orang yang menikah dengan orang yang pernah berz!na itu, baik lelaki ataupun wanita, tak tahu pasangannya itu pernah berz!na jadi nikahnya sah. Demikian halnya, bila di ketahui orang yang pernah berz!na itu sudah bertobat serta kembali pada jalan Allah, bisa serta sah menikah dengannya.

Sedang untuk lelaki serta wanita yang pernah berz!na, jadi setelah bertaubat sebaiknya ia menutupi aib yang pernah dia lakukan serta tak memberitahukannya pada pasangannya karena Allah sudah menutupi aibnya. Mengenai untuk penghubung, bila ia tahu orang yang pernah berz!na itu telah bertaubat, sebaiknya ia tak memberitahukan pada pasangannya.

Kami memohon taufiq untuk semua. Sekian Wallahu A’lam.

Sumber :
- fatihsyuhud. net
- republika. co. id

0 Response to "Apa Hukum Menikahi Wanita Penz!na dan Tidak Per4wan? Ini Jawabannya...SEBARKANLAH"

Posting Komentar